Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPC PKB Solo serahkan berkas pelaporan Lukman Edy kepada ke Polresta Surakarta a
DPC PKB Solo serahkan berkas pelaporan Lukman Edy kepada ke Polresta Surakarta a

PKB Solo Laporkan Lukman Edy atas Dugaan Pencemaran Nama Baik



Berita Baru, Solo – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Solo resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polresta Surakarta atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini diajukan oleh Ketua DPC PKB Solo, M. Chamim Irfani, yang hadir bersama pengurus DPC PKB Kota Solo dan didampingi oleh kuasa hukum dari kantor hukum Umar J Harahap and Partners.

Laporan ini merujuk pada pernyataan Lukman Edy yang disampaikan pada 31 Juli 2024 dalam undangan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pernyataan tersebut menyinggung hubungan antara Nahdlatul Ulama dan PKB dan dianggap merusak reputasi PKB.

Mereka menilai pernyataan yang disampaikan oleh Lukman Edy tersebut telah menyebar luas melalui berbagai media massa, termasuk Kompas TV, dan menimbulkan berbagai reaksi dari internal maupun eksternal PKB.

Chamim Irfani menegaskan bahwa semua pernyataan tersebut telah diklarifikasi oleh PKB dan dinyatakan tidak benar serta tidak berdasar.

“Pernyataan Lukman Edy dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik PKB dengan menyampaikan informasi yang belum teruji kebenarannya kepada publik melalui media massa,” kata Chamim.

Dalam laporannya, Chamim menyebut bahwa pernyataan Lukman Edy memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan jo. Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

Sebagai bukti, DPC PKB Solo melampirkan berbagai surat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Chamim berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menjaga nama baik dan integritas PKB.