Ada yang Daftarkan Kepengurusan Baru sebelum Konfernas, DPP HPN: Kita Bawa ke Pengadilan!
Beria Baru, Solo – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) menemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait beredarnya struktur kepengurusan DPP HPN versi Tyovan yang diklaim sebagai hasil KLB Semarang. Temuan itu, menurut Ketua Tim Pembela DPP HPN, Sugeng tidak patut dilakukan oleh warga negara (hukum) apalagi mengatasnamakan kalangan pengusaha Nahdliyin.
“Karena itu, DPP HPN akan membawa permasalahan ini ke meja hijau dengan menggugat para pihak yang terlibat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena (mereka) melakukan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti kerugian baik materiil maupun immateriil sebesar 500 Milyar,” ungkap Sugeng, melalui keterangan tertulis, Senin (16/05).
Selanjutnya, sambung Sugeng, juga akan dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan SK Menkumham RI tentang pengesahan Kepengurusan DPP HPN versi Tyovan. “Kami juga akan melaporkan ke BARESKRIM MABES POLRI karena adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Dimana nama Ketua Dewan Pembina berubah-rubah, dari nama KH As’ad Said Ali, kemudian setelah dibantah dirubah menjadi KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (Ketua Umum PBNU) dan sudah tersebar beritanya melalui media sosial yang sangat masif,” tambahnya.
Perubah itu, kata Sugeng, tidak berakhir dipencatutan nama Gus Yahya. Tetapi berlanjut ke pencatutan Saifullah Yusuf.
“Ternyata yang didaftarkan ke Ditjend AHU Kemenkumham RI berubah lagi menjadi Saifullah Yusuf dan nama Gus Yahya sama sekali tidak masuk dalam jajaran kepengurusan Dewan Pembina,” jelasnya.
Pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong itu, kata Sugeng, dapat dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara.
Sugeng pun menyayangkan adanya penyelenggaraan KLB yang dipaksakan. Selain melanggar AD/ART HPN, menurutnya, juga adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Bahkan dimungkinkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan DPP HPN yang mendaftarkan kepengurusan baru HPN melalui pendaftaran online untuk menggantikan kepengurusan resmi yang ada dan akan melakukan Konferensi Nasional (Konfernas) di Yogyakarta pada tanggal 1-2 Juni 2022.
“Kami juga menyesalkan cara kerja Ditjend AHU yang hanya menerima data permohonan online dari Notaris tanpa melakukan verifikasi faktual keasliaan dokumen permohonan, dan kami akan meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem pendaftaran perkumpulan secara online,” tambah Sugeng.
Seperti diketahui, pada 6 Maret 2022 sekelompok pihak yang mengatasnamakan PP dan PW HPN menggelar pertemuan yang kemudian disebut dengan Konfernas Luar Biasa (KLB) HPN di Semarang. Dalam forum itu terpilih Ketua Umum Baru atas nama Tyovan Ari Widagdo dan Ketua Dewan Pembina untuk menggantikan pengurus DPP HPN sebelumnya.
Padahal DPP HPN sah baru akan menggelar Konfernan pada 1-2 Juni 2022 di yogyakarta. Keputusan Konfernas ini dikukuhkan dalam Muspimnas HPN di Surakarta pada 25-26 Maret 2022 yang diikuti oleh 22 dari 28 PW HPN se-Indonesia. Menurut Rencana Konfernas HPN di Yogyakarta selain akan memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina PP HPN periode 2022-2027 juga akan mengambil keputusan-keputusan strategis lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP HPN, Abdul Kholik meminta agar semua pihak bisa menghormati upaya-upaya hukum yang akan ditempuh oleh DPP HPN baik perdata, pidana maupun ke PTUN.
“Semua orang tahu proses pendaftaran online, ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan pengesahan kepengurusan baru tersebut tanpa mengedepankan aspek verifikasi, kebenaran proses organisasi dan keaslian dokumen yang dijadikan sebagai input dalam pendaftaran online tersebut,” tambahnya.
Dia meminta seluruh PW dan PC HPN se Indonesia diminta untuk istiqamah dan fokus mempersiapkan pelaksanaan Konfernas DPP HPN tanggal 1-2 Juni 2022 di Yogyakarta. (*)